Rabu, 18 Juli 2012

Penyusunan KTSP


KTSP BSNP 
PENYUSUNAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN DI SD/MI & SMP/MTs TIM KURIKULUM SUBDIN PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR DINAS P DAN K PROV JATENG
PENGERTIAN KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakaan oleh masing-masing satuan pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
GRAND KURIKULUM STANDAR KOMPETENSI SKL SK-KMP SK-MP KD STANDAR ISI KERANGKA DASAR STRUKTUR KUR BEBAN BELAJAR KALENDER PEND KUROP – SATUAN PENDIDIKAN PANDUAN
BAGAN KOMPETENSI STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR KOMPETENSI KLP MATA PELAJARAN STANDAR KOMPETENSI MATA PELAJARAN KOMPETENSI DASAR INDIKATOR MATERI POKOK
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Beragam dan terpadu
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menyeluruh dan berkesinambungan
Belajar sepanjang hayat
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
KOMPONEN KTSP
TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KALENDER PENDIDIKAN
TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
1.Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan,kepribadian,ahlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Tuntutan dunia kerja
6. Perkembangan IPTEKS
7. Agama
8. Dinamika perkembangan global
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
10.Kondisi sosial budaya masyarakat
setempat
11.Kesetaraan Jender
12.Karakteristik satuan pendidikan
STRUKTUR DAN MUATAN KTSP
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sbb.
Agama dan ahlak mulia
Kewarganegaraan dan kepribadian
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Estetika
Jasmani, olahraga dan kesehatan
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yg keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Mata pelajaran
Muatan lokal
Kegiatan Pengembangan diri
Pengaturan beban belajar
Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
Pendidikan kecakapan Hidup
Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Mata Pelajaran , beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi
Muatan Lokal , merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substanasi matan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dng kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yg dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yg berkenaan dng masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam SKS digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%,
SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60%
dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alikasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sbb.
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
5.Kenaikan kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
Mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP
6.Pendidikan Kecakapan Hidup
a.Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dpt memasukan pendidikan kecakapan hidup, yg mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b.Dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran
c. Dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan ybs dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yg sudah memperoleh akreditasi.
7. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a.Kurikulum untuks emua satuan pendidikan dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
b.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
c.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yg sudah memperoleh akreditasi.
8. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dpt menyusun kalender pendidikan sesuai dng kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian .
B. Prinsip Pengembangan Silabus
ILMIAH ,yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yg menjadi muatan dlm silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
RELEVAN , yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
SISTEMATIS , yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.KONSISTEN, yaitu adanya hubungan yg konsisten (ajeg,taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.MEMADAI, yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penialian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. AKTUAL DAN KONTEKSTUAL , yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. FLEKSIBEL , yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat .
8. MENYELURUH , yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif,afektif, dan psikomotor)
c. Unit Waktu Silabus
1.Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan dilabus dilaksanakan bersama-sama oleh guru kelas/guru yang mengajarkan mata pelajaran yg sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah dng tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.
2.I mplementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dng alokasi waktu yg tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
1. Mengkaji SK dan KD dlm Standar Isi, dengan memperhatikan :
Urutan tidak harus sesuai dng urutan yg ada dlm Standar Isi, melainkan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi.
Keterkaitan antar SK dan KD dlm mata pelajaran
Keterkaitan SK dan KD antar mata pelajaran.
2.Mengidentifikasi Materi Pokok ,
yg menunjang SK dan KD dng mempertimbangkan:
Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik
Kebermanfaatan bagi peserta didik
Struktur keilmuan
Kedalaman dan keluasan materi
Relevansi dng kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
Alokasi waktu.
3.Mengembangkan Pengalaman Belajar
Pengalaman belajar mrp kegiatan mental dan fisik yg dilakukan peserta didik dlm berinteraksi dengan sumber belajar melalui pendekatan pembelajaran yg bervariasi dan mengaktifkan peserta didik.
Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yg perlu dikuasai peserta didik. Rumusan pengalaman belajar mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik.
4.Merumuskan Indikator Keberhasilan
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yg menunjukan tanda-tanda, perbuatan dan/atau respon yg dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
Indikator dikembangkan sesuai dng karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yg terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sbg dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dng menggunakan tes dan non tes dlm bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
6.Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dng mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yg dicantumkan dlm silabus merupakan perkiraan waktu yg dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
7.Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yg digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
E. Pengembangan Silabus
Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksnakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
PELAKSANAAN PENYUSUNAN KTSP
A. Analisis Konteks
Analisis potensi dan kekuatan/kelemahan yg ada di sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program yg ada di sekolah.
Analisis peluang dan tantangan yg ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sbg acuan dlm penyusunan KTSP
B. Mekanisme Penyusunan
Tim Penyusun
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dng relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
Tim penyusun KTSP SD,SMP,SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan propinsi yg bertanggungjawab di bidang pendidikan .
Tim penyusun KTSP MI,MTs,MA dan MAK terdiri atas guru,konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dng kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun KTSP pendidikan khusus (SDLB,SMPLB,dan SMSLB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yg bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah.
Kegiatan ini dpt berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yg diselenggarakan dlm jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi:
penyiapan dan penyusunan draf,
reviu dan revisi,
serta finalisasi.
Langkah yg lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP SD,SMP,SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yg bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Dokumen KTSP MI,MTs,MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama
Dokumen KTSP SDLB,SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar