KTSP BSNP
PENYUSUNAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN DI
SD/MI & SMP/MTs TIM KURIKULUM SUBDIN PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR DINAS P DAN
K PROV JATENG
PENGERTIAN KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakaan oleh masing-masing
satuan pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah dikembangkan oleh sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah
berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
GRAND KURIKULUM STANDAR KOMPETENSI SKL
SK-KMP SK-MP KD STANDAR ISI KERANGKA DASAR STRUKTUR KUR BEBAN BELAJAR KALENDER
PEND KUROP – SATUAN PENDIDIKAN PANDUAN
BAGAN KOMPETENSI STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
STANDAR KOMPETENSI KLP MATA PELAJARAN STANDAR KOMPETENSI MATA PELAJARAN
KOMPETENSI DASAR INDIKATOR MATERI POKOK
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Beragam dan terpadu
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan,teknologi dan seni.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menyeluruh dan berkesinambungan
Belajar sepanjang hayat
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah.
KOMPONEN KTSP
TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
KALENDER PENDIDIKAN
TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Mengacu kepada tujuan umum pendidikan
berikut:
1.Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan
dasar kecerdasan, pengetahuan,kepribadian,ahlak mulia,serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.Tujuan pendidikan menengah kejuruan
adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
Peningkatan iman dan takwa serta ahlak
mulia
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Keragaman potensi dan karakter daerah dan
lingkungan
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Tuntutan dunia kerja
6. Perkembangan IPTEKS
7. Agama
8. Dinamika perkembangan global
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
10.Kondisi sosial budaya masyarakat
setempat
11.Kesetaraan Jender
12.Karakteristik satuan pendidikan
STRUKTUR DAN MUATAN KTSP
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata
pelajaran sbb.
Agama dan ahlak mulia
Kewarganegaraan dan kepribadian
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Estetika
Jasmani, olahraga dan kesehatan
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata
pelajaran yg keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Mata pelajaran
Muatan lokal
Kegiatan Pengembangan diri
Pengaturan beban belajar
Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
Pendidikan kecakapan Hidup
Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan
Global
Mata Pelajaran , beserta alokasi waktu
untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum
yang tercantum dalam Standar Isi
Muatan Lokal , merupakan kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan ke
dalam mata pelajaran yang ada. Substanasi matan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Bukan merupakan mata pelajaran yang harus
diasuh oleh guru
Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan,bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dng kondisi
sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yg dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yg berkenaan dng masalah diri pribadi dan
kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan
oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar
maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar
Beban belajar dalam sistem kredit semester
(SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam SKS digunakan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% -
40%,
SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60%
dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran ybs. Pemanfaatan alikasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta
didik dalam mencapai kompetensi
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam
kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam
praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan
struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK
yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sbb.
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40
menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk
terstruktur.
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas :
45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk
terstruktur.
5.Kenaikan kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
Mengacu kepada standar penilaian yang
dikembangkan oleh BSNP
6.Pendidikan Kecakapan Hidup
a.Kurikulum untuk SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dpt memasukan pendidikan kecakapan hidup,
yg mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b.Dapat merupakan bagian dari pendidikan
semua mata pelajaran
c. Dapat diperoleh dari peserta didik dari
satuan pendidikan ybs dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau
nonformal yg sudah memperoleh akreditasi.
7. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan
Global
a.Kurikulum untuks emua satuan pendidikan
dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
b.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
c.Pendidikan berbasis keunggulan lokal
dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau
nonformal yg sudah memperoleh akreditasi.
8. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dpt menyusun kalender
pendidikan sesuai dng kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan
peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
PENGEMBANGAN SILABUS
A. Pengertian Silabus
Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian .
B. Prinsip Pengembangan Silabus
ILMIAH ,yaitu keseluruhan materi dan
kegiatan yg menjadi muatan dlm silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
RELEVAN , yaitu cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat
perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta
didik.
SISTEMATIS , yaitu komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.KONSISTEN, yaitu adanya hubungan yg
konsisten (ajeg,taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.MEMADAI, yaitu cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penialian cukup untuk
menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. AKTUAL DAN KONTEKSTUAL , yaitu cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. FLEKSIBEL , yaitu keseluruhan komponen
silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika
perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat .
8. MENYELURUH , yaitu komponen silabus
mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif,afektif, dan psikomotor)
c. Unit Waktu Silabus
1.Silabus mata pelajaran disusun
berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan dilabus
dilaksanakan bersama-sama oleh guru kelas/guru yang mengajarkan mata pelajaran
yg sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah
dng tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.
2.I mplementasi pembelajaran per semester
menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar untuk mata pelajaran dng alokasi waktu yg tersedia pada struktur
kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan
satuan kompetensi.
D. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
1. Mengkaji SK dan KD dlm Standar Isi,
dengan memperhatikan :
Urutan tidak harus sesuai dng urutan yg ada
dlm Standar Isi, melainkan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/atau
tingkat kesulitan materi.
Keterkaitan antar SK dan KD dlm mata
pelajaran
Keterkaitan SK dan KD antar mata pelajaran.
2.Mengidentifikasi Materi Pokok ,
yg menunjang SK dan KD dng
mempertimbangkan:
Tingkat perkembangan fisik, intelektual,
emosional, sosial, dan spiritual peserta didik
Kebermanfaatan bagi peserta didik
Struktur keilmuan
Kedalaman dan keluasan materi
Relevansi dng kebutuhan peserta didik dan
tuntutan lingkungan
Alokasi waktu.
3.Mengembangkan Pengalaman Belajar
Pengalaman belajar mrp kegiatan mental dan
fisik yg dilakukan peserta didik dlm berinteraksi dengan sumber belajar melalui
pendekatan pembelajaran yg bervariasi dan mengaktifkan peserta didik.
Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup
yg perlu dikuasai peserta didik. Rumusan pengalaman belajar mencerminkan
pengelolaan pengalaman belajar peserta didik.
4.Merumuskan Indikator Keberhasilan
Indikator merupakan penjabaran dari
kompetensi dasar yg menunjukan tanda-tanda, perbuatan dan/atau respon yg
dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
Indikator dikembangkan sesuai dng
karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan
dirumuskan dalam kata kerja operasional yg terukur dan/atau dapat diobservasi.
Indikator digunakan sbg dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar
peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dng
menggunakan tes dan non tes dlm bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan
portofolio, dan penilaian diri.
6.Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap KD
didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran
perminggu dng mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat
kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yg dicantumkan dlm silabus
merupakan perkiraan waktu yg dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai
kompetensi dasar.
7.Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek
dan/atau bahan yg digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Sumber belajar dapat berupa media cetak dan
elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK
dan KD serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
E. Pengembangan Silabus
Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan
dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksnakan, dievaluasi, dan
ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan
secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar,
evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
PELAKSANAAN PENYUSUNAN KTSP
A. Analisis Konteks
Analisis potensi dan kekuatan/kelemahan yg
ada di sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana
prasarana, biaya, dan program-program yg ada di sekolah.
Analisis peluang dan tantangan yg ada di
masyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan,
dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya
alam dan sosial budaya.
Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan sbg acuan dlm penyusunan KTSP
B. Mekanisme Penyusunan
Tim Penyusun
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dng relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar
dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
Tim penyusun KTSP SD,SMP,SMA dan SMK
terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber,
dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas
kabupaten/kota dan propinsi yg bertanggungjawab di bidang pendidikan .
Tim penyusun KTSP MI,MTs,MA dan MAK terdiri
atas guru,konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dng
kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh
departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun KTSP pendidikan khusus
(SDLB,SMPLB,dan SMSLB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite
sekolah, dan nara sumber dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan
disupervisi oleh dinas provinsi yg bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari
kegiatan perencanaan sekolah/madrasah.
Kegiatan ini dpt berbentuk rapat kerja
dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yg
diselenggarakan dlm jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis
besar meliputi:
penyiapan dan penyusunan draf,
reviu dan revisi,
serta finalisasi.
Langkah yg lebih rinci dari masing-masing
kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP SD,SMP,SMA dan SMK dinyatakan
berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas
kabupaten/kota yg bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Dokumen KTSP MI,MTs,MA, dan MAK dinyatakan
berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh
departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama
Dokumen KTSP SDLB,SMPLB, dan SMALB
dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan
dinas provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.